Pasal 4
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan Uji Sampel dipilih oleh Unit Pelaksana Uji Tipe secara acak berdasarkan jumlah
dan/atau waktu tertentu Kendaraan Bermotor dibuat, dirakit, dan/atau diimpor. (2) Jumlah tertentu Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau lebih yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor berjumlah 50.000 (lima puluh ribu) unit per merek per tipe; b. untuk Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor berjumlah 10.000 (sepuluh ribu) unit per merek per tipe; dan c. untuk Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor berjumlah 500.000 (lima ratus ribu) unit per merek per tipe. (3) Waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan SUT. (4) Pelaksanaan Uji Sampel untuk tahun kedua, tahun ketiga, dan tahun berikutnya dilakukan 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis. (5) Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan dengan tipe atau variannya.
