Pasal 2
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Uji sampel dilakukan untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor yang telah dibuat, dirakit, dan/atau diimpor terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT dan SKRB Kendaraan Bermotor. (2) Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan/atau b. rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor. (3) Uji Sampel terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe. (4) Uji Sampel terhadap kendaraan yang direkayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh BPTD. (5) Dalam hal suatu provinsi tidak terdapat BPTD, Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh unit kerja yang ditunjuk Direktur Jenderal. (6) Uji Sampel rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
