Pasal 20
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Surat Keterangan kesesuaian spesifikasi teknis atau berita acara penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik terhadap setiap unit produksi atau karoseri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. jenis kendaraan; b. merek dan tipe; c. nomor rangka dan nomor mesin; d. nomor SUT atau nomor SKRB; dan e. kesesuaian spesifikasi teknis. (2) Surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis atau berita acara penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik terhadap setiap unit produksi atau karoseri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pengujian kendaraan. (3) Bentuk surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis atau berita acara penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik terhadap setiap unit produksi atau karoseri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
