Pasal 19
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan Uji Sampel dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT diberikan Surat Kesesuaian Spesifikasi Teknis. (2) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan Uji Sampel dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SKRB diberikan berita acara penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik terhadap setiap unit produksi atau karoseri Kendaraan Bermotor. (3) Surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis SUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Unit Pelaksana Uji Tipe untuk Uji Sampel yang dilaksanakan di Unit Pelaksana Uji Tipe. (4) Berita acara penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik terhadap setiap unit produksi atau karoseri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh Kepala BPTD untuk Uji Sampel yang dilaksanakan di BPTD atau unit kerja yang ditunjuk.
