PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm54 Tahun 2019 tentang TATA CARA UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 18
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
Peningkatan jumlah pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan SUT atau SKRB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c berdasarkan data dari: a. Unit Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; b. pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan; atau c. pemeriksaan Kendaraan Bermotor di terminal atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
