PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm54 Tahun 2019 tentang TATA CARA UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 17
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Data kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Bermotor dengan merek dan tipe tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a berdasarkan data dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi. (2) Terhadap hasil investigasi atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penambahan Uji Sampel terhadap:
a. rumah-rumah, bak muatan yang merupakan kewajiban pembuat atau perakit rumah-rumah, atau bak muatan KendaraanBermotor; dan b. landasan Kendaraan Bermotor yang merupakan kewajiban pembuat, perakit, atau pengimpor landasan Kendaraan Bermotor.
