PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm54 Tahun 2019 tentang TATA CARA UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 16
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Dalam kondisi tertentu, jumlah Uji Sampel Kendaraan Bermotor dapat dilakukan penambahan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. terdapat data angka kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Bermotor dan merek tipe tertentu; b. peningkatan jumlah pelanggaran; dan/atau c. ketidaksesuaian dengan SUT atau SKRB.
