PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm54 Tahun 2019 tentang TATA CARA UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 15
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
Pelaksanaan Uji Sampel rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi: a. nomor rangka; b. nomor mesin; c. ukuran utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;
d. berat kendaraan; e. peruntukan Kendaraan Bermotor; f. kesesuaian material; g. kesesuaian landasan; h. bentuk fisik Kendaraan Bermotor; i. ukuran, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk; j. posisi lampu; k. jumlah tempat duduk; l. perhitungan daya angkut; m. data teknis peralatan tambahan n. ukuran dan konstruksi bak muatan atau volume tangki; o. rem, suspensi, dan sumbu untuk kereta tempelan; p. tanda pengenal perusahaan karoseri; dan q. fasilitas tanggap darurat.
