Pasal 21
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Dalam hal Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Sampel dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, dilakukan Uji Sampel ulang terhadap Kendaraan Bermotor lain yang sama tipenya. (2) Uji Sampel ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali terhadap semua jenis pengujian.
(3) Dalam hal hasil Uji Sampel ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, Unit Pelaksana Uji Tipe, BPTD, atau unit kerja yang ditunjuk mengeluarkan surat keterangan ketidaksesuaian. (4) Kendaraan Bermotor yang menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan: a. jenis pengujian atau pemeriksaan yang tidak sesuai; b. alasan tidak sesuai; dan c. batas waktu mengajukan pengujian ulang. (5) Pemberitahuan ketidaksesuaian spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dilakukan pengujian.
