PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENARIKAN KEMBALI DAN PERBAIKAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor. (2) Perbaikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai standar operasional prosedur dari perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor. (3) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
