PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Laporan penarikan kembali kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat: a. nama perusahaan; b. alamat; c. merk/tipe; d. periode tahun pembuatan/perakitan; e. jumlah kendaraan; f. permasalahan; g. dampak kerusakan kendaraan bermotor; h. periode pelaporan; dan i. metode pemberitahuan ke konsumen. (2) Laporan Penarikan kembali terhadap Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum jadwal penarikan.
