PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Laporan penarikan kembali kendaraan bermotor yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. laporan penarikan kembali untuk dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan; dan b. laporan perkembangan pemeriksaan dan/atau perbaikan. (2) Laporan perkembangan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. jumlah kendaraan yang telah dilakukan perbaikan; b. persentase pencapaian; c. metode perbaikan; dan d. komponen yang dilakukan perbaikan. (3) Laporan perkembangan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan penarikan kembali.
