PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENARIKAN KEMBALI DAN PERBAIKAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali. (2) Dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri. (3) Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui: a. telepon; b. surat; c. media cetak; dan/atau d. media elektronik.
