PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 60
BAB 8 — PENGAWASAN PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS SERTA PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas tidak memenuhi persyaratan tetapi telah memiliki tanda persetujuan dari pejabat Pemerintah asing yang berwenang, maka pelarangan Peti Kemas harus diberitahukan kepada perwakilan negara yang bersangkutan melalui Direktur Jenderal. (2) Setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peti Kemas diberikan tanda larangan atau tanda penahanan.
