PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 59
BAB 8 — PENGAWASAN PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS SERTA PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI
(1) Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan oleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, harus menyebutkan waktu dan tempat perawatan serta pihak yang melakukan perawatan dan setiap defisiensi atau ketidaksesuaian Peti Kemas yang telah ditemukan. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disimpan oleh Pemilik Peti Kemas selama 5 (lima) tahun.
