PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 58
BAB 8 — PENGAWASAN PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS SERTA PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI
(1) Pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan penimbangan dalam menentukan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pelabuhan memastikan Peti Kemas sebelum diangkut di kapal telah memenuhi persyaratan Kelaikan Peti Kemas dan telah dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross
Mass/VGM) yang akan digunakan untuk Rencana Pemuatan di Kapal (Ship Stowage Plan).
