Pasal 61
BAB 8 — PENGAWASAN PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS SERTA PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI
(1) Dalam hal Peti Kemas yang diberi tanda larangan atau tanda penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 telah diperbaiki dan menurut petugas pemeriksa telah memenuhi kelaikan Peti Kemas, maka Peti Kemas harus diizinkan untuk digunakan kembali dengan cara melepas tanda larangan atau tanda penahanan dan menyerahkan surat pembebasan kepada Pemilik Peti Kemas atau Nakhoda.
(2) Tanda larangan atau tanda penahanan dan surat pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan menggunakan format Contoh 22 dan Contoh 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
