PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 5
BAB 3 — KELAIKAN PETI KEMAS
(1) Persyaratan Kelaikan Peti Kemas Lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, meliputi persyaratan Kelaikan Peti Kemas yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Persyaratan Kelaikan Peti Kemas Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dipenuhi bagi: a. Peti Kemas yang telah digunakan untuk mengangkut muatan; atau b. Peti Kemas Baru yang sudah diproduksi dan belum mendapatkan persetujuan pada saat diproduksi oleh pabrik pembuat Peti Kemas.
