Pasal 6
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk. (2) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas atas penunjukan dari Menteri. (3) Selain Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas dapat dilakukan oleh Badan Usaha Yang Ditunjuk oleh Menteri. (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat mendelegasikan penunjukkan Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas kepada Direktur Jenderal. (5) Pelaksana Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas oleh Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan oleh Surveyor. (6) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5), harus memiliki kompetensi di bidang kelaikan Peti Kemas atau pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang kelaikan Peti Kemas dengan kompetensi yang setara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kelaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
