Pasal 32
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Peti Kemas yang ditimbang untuk memperoleh Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) harus dipastikan telah memenuhi persyaratan Kelaikan Peti Kemas. (2) Untuk memperoleh Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menggunakan metode penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).
(3) Sebelum Peti Kemas dimuat ke kapal, Shipper bertanggung jawab untuk menyampaikan dan mendokumentasikan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM). (4) Peti Kemas beserta kemasan dan muatannya dilarang diangkut ke kapal, apabila Nakhoda, Badan Usaha Pelabuhan, dan/atau Penyelenggara Pelabuhan belum mendapatkan informasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).
