PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 31
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Modifikasi terhadap Peti Kemas yang telah memperoleh Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian yang menimbulkan perubahan secara struktur, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian ulang sesuai dengan persyaratan dalam konvensi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, maka Peti Kemas Yang Telah Dimodifikasi diberikan Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian oleh Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk.
