Pasal 33
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Metode penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), yaitu: a. metode ke-1 yaitu penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dengan cara Menimbang Peti Kemas beserta isinya secara bersamaan; atau b. metode ke-2 yaitu penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dengan cara Menimbang berat Peti Kemas kosong dan isi Peti Kemas keseluruhan secara terpisah. (2) Peralatan yang digunakan dalam penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terkalibrasi dan memperoleh sertifikat dari Instansi yang berwenang di bidang kemetrologian.
