Pasal 3
BAB 3 — KELAIKAN PETI KEMAS
(1) Setiap Peti Kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut di kapal wajib memenuhi persyaratan Kelaikan Peti Kemas. (2) Kriteria Peti Kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. bersifat permanen dan kokoh sehingga dapat digunakan berulang kali; b. dirancang khusus untuk memfasilitasi pengangkutan barang melalui 1 (satu) atau lebih moda transportasi tanpa pemuatan ulang; c. dirancang untuk diamankan dan/atau mudah ditangani, memiliki Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting) untuk tujuan operasional; dan d. memiliki ukuran luas yang ditutupi oleh 4 (empat) sudut bawah bagian luar yaitu minimal 14 (empat belas) meter persegi (150 kaki persegi) atau minimal 7 (tujuh) meter persegi (75 kaki persegi) apabila dipasang Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting) pada bagian atas. (3) Persyaratan Kelaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. persyaratan Kelaikan Peti Kemas Baru; dan b. persyaratan Kelaikan Peti Kemas Lama. (4) Untuk mengetahui dipenuhinya persyaratan Kelaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Peti Kemas dilakukan Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi, dan Pengawasan.
