PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. Peti Kemas yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut di kapal yang digunakan untuk Pengangkutan Internasional dan masuk ke pelabuhan di INDONESIA; b. Peti Kemas yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut di kapal yang diangkut dari pelabuhan di INDONESIA untuk dikirim ke pelabuhan negara lain; dan c. Peti Kemas yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut di kapal yang diangkut antarpelabuhan di INDONESIA.
