PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 57
BAB 7 — SANKSI
(1) Dalam hal Regulated Agent diberikan sanksi sehingga tidak dapat beroperasi dan tidak ada Regulated Agent lain yang beroperasi, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat melakukan pemeriksaan keamanan sendiri atau mendelegasikan pemeriksaan keamanan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara. (2) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan melengkapi prosedur, fasilitas dan personel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
