Pasal 58
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Regulated Agent yang telah mendapatkan sertifikat berdasarkan Peraturan Menteri Nomor PM 153 Tahun 2015 tetap dinyatakan berlaku dan wajib menyesuaikan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Penyesuaian kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap : a. persyaratan personel; b. persyaratan sarana transportasi darat; c. program keamanan kargo dan pos; dan d. persyaratan pembatas fisik daerah aman (secure area). (3) Regulated Agent yang telah mendapatkan sertifikat berdasarkan Peraturan Menteri nomor PM 153 Tahun 2015 harus menyediakan mesin x-ray multi view untuk kiriman kargo internasional paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Ketentuan mengenai lahan Regulated Agent terletak paling jauh 5 km dari pintu masuk utama (main gate) terminal kargo bandar udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (5) dan Pasal 44 ayat (5) mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
