PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 56
BAB 7 — SANKSI
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tidak diizinkan untuk mengangkut kargo dan pos.
