Pasal 53
BAB 5 — KEWAJIBAN BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA DAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA ASING
(1) Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos, wajib: a. melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos; b. bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos; c. melaksanakan pengawasan (quality control) internal; d. memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan; e. melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja. f. melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan; g. melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada Direktur Jenderal; dan h. melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing mendelegasikan pengendalian dan/atau pemeriksaan keamanan kargo dan pos kepada pihak lain, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib: a. melakukan kegiatan pembinaan terhadap Regulated Agent, Known Consignor, Unit Penyelenggaran Bandar Udara, dan Badan Usaha Bandar Udara yang melakukan kontrak kerjasama dengannya; b. melakukan kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap Regulated Agent, Known Consignor, Unit Penyelenggaran Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara yang melakukan kontrak kerjasama dengannya; dan c. mencantumkan daftar Regulated Agent, Known Consignor, Unit Penyelenggaran Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara yang melakukan kontrak kerjasama dengannya di dalam program keamanan angkutan udara.
