Pasal 52
BAB 4 — KEWAJIBAN REGULATED AGENT DAN KNOWN CONSIGNOR
(1) Pemegang sertifikat Regulated Agent wajib: a. melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan; b. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos; c. melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos; d. bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos;
e. melaksanakan pengawasan internal (quality control); f. memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan; g. melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja; h. melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan; i. melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada Direktur Jenderal; j. melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan; dan k. melaporkan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara apabila terjadi insiden keamanan penerbangan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. (2) Pemegang sertifikat Known Consignor wajib: a. melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan standar prosedur pelaksanaan pengendalian keamanan kargo; b. bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian keamanan kargo; c. melaksanakan pengawasan internal (quality control); d. memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan; e. melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan; f. melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada Direktur Jenderal; dan
g. melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
