Pasal 54
BAB 6 — TARIF
(1) Pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dikenakan tarif berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa. (2) Dalam MENETAPKAN besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan : a. pelayanan jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan yang diberikan; b. komponen yang terkait secara langsung dengan pelayanan jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan yang diberikan dan tidak untuk biaya- biaya lain yang tidak terkait; c. jenis dan jumlah volume kargo yang dilayani;
d. tidak ada diskriminasi dalam penetapan tarif kepada setiap pengguna jasa; dan e. dalam hal adanya permintaan tambahan terhadap pelayanan jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan dari pengguna jasa maka tarifnya dibebankan kepada pengguna jasa. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikenakan dalam pemeriksaan keamanan ulang dan pemeriksaan keamanan tambahan (additional security measures) yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan dan Perusahaan Angkutan Udara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38.
