Pasal 47
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara yang melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. memiliki personel; b. memiliki fasilitas dan peralatan; dan c. memiliki manual atau dokumen. (2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, paling sedikit terdiri atas : a. 1 (satu) orang berlisensi Senior Avsec per shift; b. 3 (tiga) orang berlisensi Junior Avsec per shift untuk 1 (satu) mesin x-ray; c. 1 (satu) orang berlisensi Basic Avsec per shift; d. 1 (satu) orang berlisensi Dangerous Goods tipe A per shift; e. 1 (satu) orang personel fasilitas keamanan penerbangan berlisensi; dan f. 1 (satu) orang penanggung jawab di bidang quality control keamanan penerbangan. (3) Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, sekurang-kurangnya memiliki : a. mesin x-ray dengan ketentuan :
- untuk bandar udara yang melayani volume sebanyak lebih dari atau sama dengan (>) 35
(tiga puluh lima) ton per hari memiliki 2 (dua) mesin x-ray dengan jenis multi view; 2) untuk bandar udara yang melayani volume sebanyak kurang dari (<) 35 (tiga puluh lima) ton per hari memiliki 1 (satu) mesin x-ray dengan jenis multi view. b. 1 (satu) unit pendeteksi bahan peledak (explosive detector); c. 1 (satu) unit detektor logam genggam (hand held metal detector); d. 1 (satu) unit gawang detektor logam (walk through metal detector); e. 1 (satu) set peralatan Combine Test Piece (CTP) untuk pengujian mesin x-ray; f. 1 (satu) set peralatan Object Test Piece (OTP) untuk pengujian gawang detektor logam (walk through metal detector); g. 1 (satu) unit kaca detektor (mirror detector); h. pembatas fisik daerah keamanan terbatas dengan tinggi minimal 2,44 (dua koma empat puluh empat) m dan tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited items) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board); i. paling sedikit 6 (enam) titik kamera pemantau keamanan (close circuit television/CCTV) yang ditempatkan di area penerimaan, pemeriksaan, penanganan, penyimpanan, pemuatan dan acces control; dan j. fasilitas penanganan barang berbahaya. (4) Manual atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas : a. Program Keamanan Bandar Udara ; b. Manual penanganan keamanan kargo dan pos; c. Standar Operasi Prosedur (SOP); dan d. Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) dengan edisi terbaru.
