Pasal 48
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Permohonan sertifikat Regulated Agent dan sertifikat Pengirim Pabrikan (Known Consignor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal dengan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut: a. aspek teknis; b. aspek hukum; c. aspek keuangan; dan d. aspek perencanaan. (3) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat Regulated Agent dan sertifikat Known Consignor kepada pemohon yang dinyatakan memenuhi persyaratan setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Sertifikat Regulated Agent dan sertifikat Known Consignor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sepanjang masih melakukan kegiatan dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun. (5) Direktur Jenderal dapat menolak permohonan sertifikat Regulated Agent dan sertifikat Known Consignor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan. (7) Contoh Sertifikat Regulated Agent dan sertifikat Known Consignor tercantum dalam Lampiran huruf E dan huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
