Pasal 46
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Regulated Agent dapat mengoperasikan lebih dari 1 (satu) lokasi pemeriksaan kargo dan pos (2) Untuk mendapatkan sertifikat Regulated Agent pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. sertifikat Regulated Agent untuk lokasi sebelumnya yang telah dimiliki; b. bukti modal kerja sesuai dengan kategori Regulated Agent; c. surat keterangan domisili atau surat izin tempat usaha; d. asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi
Regulated Agent sampai area pergudangan bandar udara; dan e. surat ketetapan volume (tonase) kargo per hari dari Unit Penyelenggaran Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44.
