Pasal 45
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b untuk Known Consignor, meliputi : a. memiliki personel b. memiliki fasilitas dan peralatan; dan c. memiliki manual atau dokumen. (2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang berlisensi Senior Avsec per shift; b. 3 (tiga) orang berlisensi Basic Avsec per shift; c. 1 (satu) orang berlisensi Dangerous Goods tipe A per shift; d. 1 (satu) orang penanggungjawab di bidang quality control keamanan penerbangan; dan e. 1 (satu) orang pengemudi per alat angkut. (3) Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) unit detektor logam genggam (hand held metal detector); b. 1 (satu) unit gawang detektor logam (walk through metal detector); c. 1 (satu) unit kaca detektor (mirror detector);
d. pembatas fisik daerah aman (secure area) Known Consignor dengan tinggi minimal 2,44 m dan tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited items) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board); e. paling sedikit 3 (tiga) titik kamera pemantau keamanan (close circuit television/CCTV) yang ditempatkan di area penyimpanan, pemuatan dan acces control; dan f. paling sedikit 1 (satu) unit sarana transportasi darat yang dilengkapi dengan logo atau identitas Known Consignor, GPS yang dapat dimonitor dari kantor Known Consignor, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing. (4) Manual atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi : a. program keamanan kargo dan pos; dan b. Standar Operasi Prosedur (SOP).
