Pasal 44
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b untuk Regulated Agent kategori B,meliputi : a. memiliki personel b. memiliki fasilitas dan peralatan; c. memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos; dan d. memiliki manual atau dokumen. (2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sekurang-kurangnya terdiri atas: a. 1 (satu) orang berlisensi Senior Avsec per shift; b. 3 (tiga) orang berlisensi Junior Avsec per shift untuk 1 (satu) mesin x-ray; c. 1 (satu) orang berlisensi Basic Avsec per shift; d. 1 (satu) orang berlisensi Dangerous Goods tipe A per shift; e. 1 (satu) orang personel fasilitas keamanan penerbangan berlisensi; f. 1 (satu) orang penanggungjawab di bidang quality control keamanan penerbangan; dan g. 1 (satu) orang pengemudi per alat angkut. (3) Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) unit mesin x-ray, dengan ketentuan:
jenis multi view dalam hal Regulated Agent melayani kargo internasional dan domestik; dan
jenis single view dalam hal Regulated Agent hanya melayani kargo domestik. b. 1 (satu) unit pendeteksi bahan peledak (explosive detector); c. 1 (satu) unit detektor logam genggam (hand held metal detector); d. 1 (satu) unit gawang detektor logam (walk through metal detector); e. 1 (satu) set peralatan Combine Test Piece (CTP) untuk pengujian mesin x-ray; f. 1 (satu) set peralatan Object Test Piece (OTP) untuk pengujian gawang detektor logam (walk through metal detector); g. 1 (satu) unit kaca detektor (mirror detector); h. pembatas fisik daerah aman (secure area) Regulated Agent dengan tinggi minimal 2,44 m (dua koma empat puluh empat meter) dan tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited items) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board); i. paling sedikit 6 (enam) titik kamera pemantau keamanan (close circuit television/CCTV) yang ditempatkan di area penerimaan, pemeriksaan, penanganan, penyimpanan, pemuatan dan acces control; j. paling sedikit 1 (satu) unit sarana transportasi darat yang
dilengkapi dengan logo atau identitas Regulated Agent, GPS dan CCTV yang dapat dimonitor dari kantor Regulated Agent, Badan Usaha Angkutan Udara dan/atau Perusahaan Angkutan Udara Asing; dan k. fasilitas penanganan barang berbahaya. (4) Prasarana untuk penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas: a. lahan paling sedikit seluas 300m2 (tiga ratus meter persegi) yang dimiliki atau dikuasai paling sedikit
selama 2 (dua) tahun, yang di dalamnya terdapat gedung fasilitas Regulated Agent; b. area yang ditetapkan sebagai daerah aman (secure area) yang digambarkan dalam bentuk peta. c. pemisahan jalur masuk dan jalur keluar kendaraan. (5) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terletak paling jauh 5 km (lima kilometer) dari pintu masuk utama (main gate) terminal kargo bandar udara. (6) manual atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. program keamanan kargo dan pos; b. Standar Operasi Prosedur (SOP); dan c. Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru.
