Pasal 43
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Persyaratan teknis Regulated Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b untuk Regulated Agent kategori A, meliputi: a. memiliki personel; b. memiliki fasilitas dan peralatan; c. memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos; dan d. memiliki manual atau dokumen. (2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, palimg sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang berlisensi Senior Avsec per shift; b. 3 (tiga) orang berlisensi Junior Avsec per shift untuk 1 (satu) mesin X-ray; c. 1 (satu) orang berlisensi Basic Avsec per shift; d. 1 (satu) orang berlisensi Dangerous Goods tipe A per shift; e. 1 (satu) orang personel fasilitas keamanan penerbangan berlisensi; f. 1 (satu) orang penanggung jawab di bidang quality control keamanan penerbangan; dan g. 1 (satu) orang pengemudi per alat angkut. (3) Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit terdiri atas: a. paling sedikit 2 (dua) unit mesin x-ray, dengan ketentuan :
- untuk Regulated Agent yang melayani pemeriksaan kargo dan pos internasional dan domestik 1 (satu) mesin x-ray jenis multi view dan 1 (satu) mesin x-ray jenis single view; dan 2) untuk Regulated Agent yang hanya melayani pemeriksaan kargo dan pos domestik dengan mesin x-ray jenis single view. b. 1 (satu) unit pendeteksi bahan peledak (explosive detector); c. 1 (satu) unit detektor logam genggam (hand held metal detector);
d. 1 (satu) unit gawang detektor logam (walk through metal detector); e. 1 (satu) set peralatan Combine Test Piece (CTP) untuk pengujian mesin x-ray; f. 1 (satu) set peralatan Object Test Piece (OTP) untuk pengujian gawang detektor logam (walk through metal detector); g. 1 (satu) unit kaca detektor (mirror detector); h. pembatas fisik daerah aman (secure area) Regulated Agent dengan tinggi minimal 2,44m (dua koma empat puluh empat meter) dan tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited items) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board); i. paling sedikit 6 (enam) titik kamera pemantau keamanan (close circuit television/CCTV) yang ditempatkan di area penerimaan, pemeriksaan, penanganan, penyimpanan, pemuatan dan acces control; j. paling sedikit 2 (dua) unit sarana transportasi darat yang
dilengkapi dengan logo atau identitas Regulated Agent, GPS dan CCTV yang dapat dimonitor dari kantor Regulated Agent, Badan Usaha Angkutan Udara dan/atau Perusahaan Angkutan Udara Asing; dan k. fasilitas penanganan barang berbahaya. (4) Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas: a. lahan paling sedikit seluas 500m2 (lima ratus meter persegi) yang dimiliki atau dikuasai paling kurang selama 2 (dua) tahun, yang di dalamnya terdapat gedung fasilitas Regulated Agent; b. area yang ditetapkan sebagai daerah aman (secure area) yang digambarkan dalam bentuk peta; c. pemisahan jalur masuk dan jalur keluar kendaraan.
(5) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terletak paling jauh 5 km (lima kilometer) dari pintu masuk utama (main gate) terminal kargo bandar udara. (6) Manual atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Program Keamanan Kargo dan Pos; b. Standar Operasi Prosedur (SOP); dan c. Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru.
