Pasal 42
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Persyaratan administrasi Regulated Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi: a. akta perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. surat keterangan domisili atau surat izin tempat usaha; c. asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent sampai area pergudangan bandar udara; d. laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 (satu) tahun; e. surat izin usaha perdagangan; f. perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing, kecuali bagi pemohon sertifikat baru; dan g. surat ketetapan volume (tonase) kargo per hari dari Unit Penyelenggaran Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara. (3) Persyaratan administrasi Known Consignor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi: a. akta perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM; b. surat keterangan domisili atau surat izin tempat usaha; c. daftar barang yang diproduksi; d. laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun; dan e. surat izin usaha perdagangan.
