PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 4
BAB 2 — RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) KEAMANAN KARGO DAN POS
Dalam hal di bandar udara belum ada pelayanan Regulated Agent dan/atau Known Consignor, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat mendelegasikan langkah-langkah keamanan kargo dan pos kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.
