PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 3
BAB 2 — RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) KEAMANAN KARGO DAN POS
Langkah-langkah keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat didelegasikan kepada : a. Regulated Agent; dan/atau b. Known Consignor.
