PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 5
BAB 2 — RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) KEAMANAN KARGO DAN POS
Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus ditetapkan dalam kontrak kerjasama yang paling sedikit memuat : a. hak dan kewajiban para pihak; dan b. ketentuan barang yang dilarang diangkut oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
