PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 38
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat melakukan pemeriksaan keamanan tambahan (additional security measures) secara terus-menerus terhadap kargo dan pos
di daerah keamanan terbatas bandar udara setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. (2) Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) diajukan oleh otoritas penerbangan negara registrasi pesawat.
