PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 37
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat melakukan pemeriksaan keamanan ulang terhadap kargo dan pos di daerah keamanan terbatas bandar udara dalam hal : a. adanya peningkatan ancaman keamanan penerbangan; b. penerimaan transfer kargo; c. kargo berisiko tinggi (high risk cargo); dan d. berdasarkan hasil penilaian risiko keamanan.
