Pasal 36
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Regulated Agent dan Known Consignor harus menjaga tingkat keamanan kargo dan pos selama dalam perjalanan dari fasilitas Regulated Agent dan Known Consignor sampai diserahterimakan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing. (2) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melakukan pemeriksaan kargo dan pos sendiri harus menjaga tingkat keamanan kargo dan pos selama dalam perjalanan dari lokasi pemeriksaan kargo dan pos sampai dengan dimuat ke pesawat udara. (3) Serah terima kargo dan pos yang telah diperiksa Regulated Agent dan Known Consignor hanya dapat dilakukan dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing yang berada pada gedung terminal kargo yang sama. (4) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang berada pada gedung terminal yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara bersama-sama memeriksa kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terhadap Regulated Agent dan Known Consignor yang sama.
