Pasal 35
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Regulated Agent, dan Known Consignor harus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pemuatan kargo dan pos ke dalam sarana transportasi darat. (2) Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan : a. diperiksa keamanannya sebelum digunakan; b. harus tertutup, kecuali untuk pengangkutan darat kargo yang berukuran besar yang melebihi ukuran ruang sarana transportasi darat; c. pintu sarana transportasi darat kargo dan pos diberi label keamanan kendaraan dan kunci plastik solid. (3) Label keamanan dan kunci plastik solid harus memenuhi ketentuan tercantum dalam Lampiran huruf B dan D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
