PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 34
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
Pengendalian keamanan dalam proses pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara: a. menugaskan personel untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengemasan; b. mengendalikan akses masuk ke area proses pengemasan; dan c. memastikan tidak ada bahan berbahaya terhadap keselamatan penerbangan yang disusupkan kedalam kemasan kargo.
