PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 33
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
Pengendalian keamanan dalam proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. menugaskan personel untuk melakukan pengawasan terhadap proses produksi; b. mengendalikan akses masuk ke area proses produksi; dan
c. memastikan tidak ada bahan berbahaya terhadap keselamatan penerbangan yang disusupkan ke dalam barang produksi.
