PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 31
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) pengendalian keamanan terhadap proses penerimaan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan : a. memastikan supplier/rekanan bahan baku merupakan supplier terdaftar; dan b. pemeriksaan visual terhadap bahan baku. (2) Penerimaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh staf bagian penerimaan yang telah ditetapkan.
