PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 30
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Known Consignor yang akan mengirim kargo dengan pesawat udara wajib melakukan pengendalian keamanan kargo. (2) Pengendalian keamanan kargo sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan terhadap :
a. penerimaan bahan baku; b. penyimpanan bahan baku; c. proses produksi; d. proses pengemasan; e. pemuatan ke sarana transportasi darat; f. pengangkutan darat kargo ke bandar udara; dan g. serah terima kargo kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
