PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 29
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Regulated Agent, dan Known Consignor yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan kargo wajib menerbitkan dokumen deklarasi keamanan kiriman (consignment security declaration) untuk masing-masing surat muatan udara (airway bill). (2) Form dokumen deklarasi keamanan kiriman (consignment security declaration), tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
