Pasal 28
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Regulated Agent, dan Known
Consignor yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan kargo dan pos harus memasang label pemeriksaan keamanan (security check label) terhadap kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan. (2) Label pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. kuat dan melekat erat serta mudah rusak jika dibuka; dan b. ditempatkan pada ruas sambungan pembuka kemasan luar. (3) Label pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan harus memenuhi ketentuan tercantum dalam huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
